Tambang

5 Perusahaan Tambang di Halmahera Direkomendasikan untuk Berhenti Beroperasi

Penjabat Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangaji bersama warga memantau langsung kondisi air sungai Sagea, pada Sabtu 2 September 2023 || Foto: Risno/Halmaherapost

Sofifi - Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah resmi menerbitkan surat rekomendasi kepada lima perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Tengah.

Surat rekomendasi ini diberikan dalam konteks dugaan pencemaran Sungai Sagea yang telah memicu protes dari berbagai pihak.

Dalam surat rekomendasi tersebut dengan nomor 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023, DLH Malut mendesak agar sejumlah perusahaan tambang menghentikan operasinya di Wilayah Sagea, Weda Utara, Halmahera Tengah.

Kelima perusahaan yang terpengaruh oleh rekomendasi ini adalah PT. Weda Bay Nikel, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Tekindo Energi, PT Karunia Sagea Mineral, dan PT Fris Pasific Mining.

"Kami mengindikasikan adanya dugaan pencemaran lingkungan, seperti perubahan tingkat kekeruhan dan sedimentasi di aliran Sungai Sagea, yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan," kata Kepala DLH Malut, Fachruddin Tukuboya, pada Senin, 4 September 2023.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga