Lapangan Kerja
Kebijakan Penyediaan Lapangan Pekerjaan di Morotai Dinilai Tak Jelas

Morotai - Amrin Sibua, seorang akademisi dari Universitas Pasifik Morotai, Maluku Utara, menganggap pernyataan Kepala Dinas Pertanian (Kadis Pertanian) mengenai ribuan warga yang bekerja di luar bukanlah sesuatu yang dapat dibenarkan. Amrin mendesak Kadis untuk memeriksa data yang ada.
"Padahal urusan tenaga kerja adalah menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah. Sebab itu, haruslah menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah dengan menyiapkan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja,"ucapnya kepada media ini, Kamis 28 september 2023
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Anwar Husen, menyatakan bahwa ribuan warga Morotai yang mencari pekerjaan di luar bukanlah tanggung jawab Pemerintah.
Baca juga:
Mahasiswa dan Petani di Berkolaborasi Produksi Minyak Cengkeh
DLH Ternate: Hasil Uji Lab Pesisir Sasa Sudah Tercemar, Akademisi: Tidak Benar
Uji Kedua Kualitas Air Sungai Sagea, DLH Maluku Utara: Kondisi Aman
Data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Morotai, yang diperoleh dari halmaherapost.com, pada Januari 2023, mencatat jumlah pencari kerja (pencaker) yang pergi ke luar pada tahun 2017 sebanyak 310 orang, 2018 sebanyak 304 orang, 2019 sebanyak 385 orang, 2020 sebanyak 568 orang, 2021 sebanyak 806 orang, dan di tahun 2022 sebanyak 931 orang. Jumlah ini merupakan rekapan data warga Morotai yang mendaftar di Disnakertrans Pulau Morotai sejak 2017 hingga November 2022.
Amrin, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III di Unipas Morotai, mempertanyakan upaya Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pertanian, dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan tenaga kerja yang produktif serta memiliki keahlian yang dapat diserap di pasar kerja yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah dan terutama Kadis Pertanian Morotai.
Komentar