Partai Politik

Sudah Pindah Partai, Dua Anggota DPRD Morotai Belum di-PAW

Gedung DPRD Pulau Morotai || Foto: Istimewa

Suhari juga menjelaskan mengenai tahapan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang harus melalui beberapa proses, termasuk menunggu SK pemberhentian dari DPP, DPW, kemudian ke KPU, dan akan dibahas di Badan Musyawara (Bamus) DPRD.

"Setelah SK masuk di DPRD, baru akan dijadwalkan pelantikan dalam 7 hari. Jika tidak, posisi akan diambil alih oleh Gubernur, tapi itu tergantung pada kelengkapan administrasi," jelasnya.

Ditanya mengenai siapa yang akan menggantikan posisi kedua anggota tersebut, ia menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan ranah internal Partai.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga