Pejabat

PWI Kecam Tindakan Pejabat Morotai Menghalangi Wartawan, AJM Desak Bupati Copot

Ternate - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menyayangkan sikap pejabat di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas. Sementara Aliansi Jurnalis Morotai mendesak Bupati untuk mencopot pejabat tersebut.

Staf Ahli Bupati, Sofia Doa, telah mengusir wartawan tribunternate, Fijrin, saat meliput apel pagi ASN Morotai di kantor Bupati pada Senin, 9 Oktober 2023.

"Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum, dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo.

Menurutnya, apabila pemberitaan dianggap tidak berimbang, pihak yang berkeberatan harus menempuh jalur sesuai UU Pers, yaitu melaporkan ke Dewan Pers. Pihak yang protes juga dapat menggunakan hak jawab untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan yang dianggap tendensius.

Baca juga:


Malut United FC Tanpa Isaev Versus Nusantara United, Strategi Imran Dinanti


Pejabat di Morotai Larang Wartawan Meliput


Harita Mulai Pindahkan SMA Kawasi ke Ecovillage, Warga: Kami Tolak, Tapi Dipaksa

PWI Malut mengutuk segala bentuk dan upaya yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, serta berharap hal tersebut tidak terulang di masa yang akan datang.

Asri juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta, berdasarkan UU Pers.

"Orang yang menghalangi kerja jurnalistik, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dapat dihukum dua tahun penjara," tegas Asri Fabanyo, yang juga menjabat sebagai Pemred SKH Aspirasi Malut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga