Infrastruktur

Pemenang Tender Proyek Breakwater Toloa Tidore Dibatalkan, Gapeknas: Ada Udang di Balik Batu

Lokasi yang akan dibangun proyek breakwater Toloa, Tidore || Foto: Halmaherapost

Sebagaimana yang termuat dalam Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam tender berdasarkan UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, persekongkolan adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.

Perlu diketahui, pada tender awal Pekerjaan Pembangunan Breakwater Kelurahan Toloa, Sertifikat Badan Usaha (SBU), yang menjadi syarat tender adalah BS 010 yaitu Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air.

Namun pada tender ulang, SBU yang disyaratkan berubah menjadi KK 004 atau Konstruksi Pelindung Pantai dimana SBU KK004 merupakan SBU spesialis yang tidak banyak dimiliki oleh Perusahaan konstruksi di Kota Tidore Kepulauan, bahkan di Maluku Utara.

Syarat tender lain yang cukup menyita perhatian adalah jumlah alat yang diwajibkan, dimana pada tender awal peralatan yang diminta adalah 1 excavator dan 2 dump truck. Namun pada tender ulang, jumlah alat yang diminta lebih banyak yakni 4 excavator dan 8 dump truck, ditambah 1 water tank yang akhirnya dipertanyakan fungsinya pada pekerjaan breakwater.

Adanya perbedaan syarat tender dari tender awal hingga tender ulang menjadi rancu disebabkan spesifikasi teknis pekerjaan breakwater masih sama seperti tender sebelumnya yakni pasangan batu kosong.

“Kerancuan ini menjadi dasar adanya dugaan unsur bersekongkol,” kata salah satu Pimpinan CV YM, kepada Halmaherapost.com.

Salah satu indikasi persekongkolan yang disebutkan pada Pasal 22 UU No Tahun 1999 yaitu indikasi persekongkolan pada saat pembuatan persyaratan untuk mengikuti tender/lelang maupun pada saat penyusunan dokumen tender/lelang, antara lain meliputi adanya persyaratan tender/ lelang yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu terkait dengan sertifikasi barang, mutu, kapasitas dan waktu penyerahan yang harus dipenuhi.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga