Lingkungan Hidup
Protes Koalisi #SaveSagea Terhadap Kekeruhan Sungai Sagea di Halmahera Tengah

Dari hasil pengamatan lapangan, Adlun menyatakan bahwa terdapat pembuatan jalan untuk pengerahan alat pengeboran atau eksplorasi oleh PT. WBN, yang secara kuat menunjukkan bahwa kekeruhan Sungai Sagea disebabkan oleh aktivitas PT. WBN yang membuat jalan di atas anak sungai dalam wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Sagea.
Forum Koordinasi DAS Moloku Kie Raha juga menemukan perubahan biofisik yang disebabkan oleh faktor non-alam/antropogenik (aktivitas manusia) dalam kunjungan lapangan mereka pada 26-27 Agustus 2023. Poin 4 dalam temuan mereka menyatakan perlunya pengawasan terpadu dan objektif terhadap aktivitas pertambangan berdasarkan sebaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sekitar DAS Ake Sagea.
DAS Sagea memiliki luas 18.200,4 Ha dan terdiri dari 3 sungai besar serta ratusan anak sungai. Sayangnya, 5 IUP sebagian besar konsesinya masuk dalam DAS Sagea, termasuk PT. Weda Bay Nickel seluas 6.858 Ha, PT. Dharma Rosadi Internasional seluas 341 Ha, PT. First Pacific Mining seluas 1.467 Ha, PT. Karunia Sagea Mineral seluas 463 Ha, dan PT. Gamping Mining Indonesia seluas 2.170 Ha. Dari kelima IUP tersebut, hanya PT. WBN yang melakukan aktivitas di bagian hulu DAS Sagea.
Adlun menyatakan bahwa masalah kekeruhan air Sungai Sagea tidak dapat dipisahkan dari DAS yang telah rusak akibat aktivitas PT. WBN. Saat hujan turun, material tanah dari lahan yang telah dibuka akan tererosi ke dalam sungai, memperparah situasi.
“Sungai Sagea adalah nafas dan harga diri kami, sungai yang selama ini kami jadikan sebagai sumber penghidupan dan dikeramatkan oleh leluhur kami. Oleh karena itu, Koalisi Selamatkan Kampung Sagea atau #SaveSagea menuntut agar PT. WBN menghentikan operasinya di hulu DAS Sagea atau wilayah Sagea, melakukan restorasi dan rehabilitasi DAS Sagea, bertanggungjawab atas dampak dari pencemaran Sungai Sagea, dan wilayah DAS Sagea harus dilindungi dan dikeluarkan dari rencana pertambangan PT. WBN," tegas Adlun.
Komentar