Pemilu 2024
Bawaslu Halmahera Utara Siap Awasi Pelanggaran dalam Kampanye Pemilu 2024

"Kepala Desa tidak melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Itu diatur dalam ketentuan pidana 490 UU Pemilu. Kemudian, pelaksana kampanye, peserta atau tim kampanye juga dilarang mengikutsertakan, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan lainnya dalam kegiatan kampanye," jelasnya.
Menurutnya, larangan-larangan itu telah diatur dalam ketentuan Pasal 521, 493 dan 494 UU Nomor 7 Tahun 2023 atas perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Bawaslu berharap pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye Pemilu tahun 2024, agar tidak dapat diikutsertakan atau melibatkan diri dalam kegiatan kampanye pemilu. Karena sangsinya pidana,” tandasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar