Pemilu 2024

Panwaslucam Pulau Hiri, Ternate Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu 2024

Suasana kegiatan sosialisasi Pengawasan Partipatif Pemilu 2024 di Pulau Hiri. Foto: Dok Panwaslucam Hiri

Iskar Hukum dalam kesempatan itu menyebutkan pentingnya bagi penyelenggara maupun masyakarat untuk mengenali apa itu logistik Pemilu 2024.

“Sehinggah dalam pengawasan nanti penyelengara maupun masyarakat bisa laksanakan pengawasan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Iskar.

Ia menjelaskan, pengawas pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.

Hal tersebut lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.

“Pengawas Pemilu Kelurahan atau Desa (PKD) menyampaikan saran perbaikan kepada PPS sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam hal terdapat kesalahan administratif pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya”, tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Rls
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga