1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Cek Fakta

AMSI-KPU Tandatangani MoU Pelaksanaan Cek Fakta dalam Penyelenggaraan Pemilu

Oleh ,

Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang pelaksanaan Cek Fakta dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

Diketahui, Pemilu meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024, ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari.

Tujuan dari kerja sama antara AMSI dan KPU RI salah satunya adalah untuk memberikan
informasi yang benar agar Masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu.

Baca juga:

Tekankan Kedisiplinan ASN, Sekda Ternate: Bukan Hanya saat Ada Pimpinan

Cuaca Ekstrem, Wali Kota Tauhid Tetap Terobos ke Batang Dua, Ini Agendanya

10 Tokoh Paling Populer dan Disukai di Kota Ternate, Jelang Pilwako 2024

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal
pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua
Lembaga.

Berita Lainnya