Pemilu 2024

Bawaslu Maluku Utara Temukan Pelanggaran Pemilu di Sejumlah Daerah

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Hj. Masita Nawawi Gani || Foto: Halik Djokrora

“Informasi yang kami dapat pelaku sementara melarikan diri dan belum di temukan oleh pihak kepolisian,” katanya.

Sementara di Pulau Morotai terjadi kekurangan Surat Suara DPD RI sebanyak 3 Surat Suara di Desa Wayabulla, Morotai Selatan Barat dan 8 surat Surat Suara DPD RI di Desa Daeo, Morotai Selatan, namun setelah dilakukan koordinasi dengan PPK dan KPU Pulau Morotai kekurangan surat suara tersebut dapat diberikan sejam kemudian.

Sedangkan di Desa Fidy Jaya, Weda Halteng terdapat Petugas KPPS memberikan 5 Jenis Surat Suara kepada 5 Orang Pemilih yang menggunakan KTP-el diluar Kabupaten Halteng yang tidak terdaftar di dalam DPTb.

Masita menambahkan, informasi mengenai pelanggaran belum diterima secara keseluruhan Bawaslu Malut sebab belum dilaporkan oleh Bawaslu 10 kabupaten kota. Meski begitu masalah yang terjadi di berbagai TPS di Malut akan didalami kemudian ditindaklanjuti.

“Bisa jadi laporan yang ada akan terus bertambah. Kami sudah mengirimkan form online terkait data dugaan pelanggaran yg harus diisi oleh Bawaslu kabupaten kota,” tuturnya.

Mengenai pelanggaran yang masih terjadi di beberapa kabupaten itu, masita mengaku akan mendalami laporan tersebut.

“Masih didalami masalahnya, tentu dugaan pelanggaran akan ditindak,” tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Redaksi

Baca Juga