Pemilu 2024
Instruksikan Staf Pilih Caleg Partai Ini, Kades Cendana, Morotai Sebut di Back-up Penyelenggara

"Ini adalah melanggar peraturan perundang-undangan terkait dengan Pemilu," ucapnya.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan pernyataan kades tersebut masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu atau tidak, karena hal itu nanti diputuskan setelah penyelidikan.
"Soal pidana atau bukan nanti kita dalami. Tetapi dalam proses pengumpulan bukti itu pasti kita sudah tahu ini mengarah kemana. Soal pidana atau tidak itu nanti kita dalami bukti-buktinya," katanya.
Ia menambahkan, sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan selama 7 hari terhitung dari kejadian berlangsung.
"Tapi kalau lewat dari itu sudah tidak bisa di proses. Tapi selama belum sampai 7 hari itu masih bisa," tandasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar