Penyelenggara Pemilu
Ada PSU di 12 TPS, Bawaslu Maluku Utara: Tidak untuk Semua Surat Suara

"Misalnya, seorang pemilih seharusnya menggunakan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tetapi administrasi DPTb tidak tersedia, atau penggunaan hak pilih melebihi satu kali. Contohnya, seorang pemilih telah menggunakan hak pilihnya di satu TPS, kemudian menggunakan hak pilihnya di TPS lain atau di TPS yang sama," ungkapnya.
Tidak hanya itu, ada juga penggunaan surat suara sisa yang melibatkan penyelenggara di TPS, saksi, dan masyarakat.
Sementara itu, mengenai jadwal PSU, Rusli menyatakan bahwa jadwalnya bervariasi, di Halut direncanakan pada hari Rabu, dan beberapa titik akan diinformasikan setelah menerima surat dari KPU.
Rusli menegaskan perlunya penyelenggara teknis yang bertugas menangani proses pemungutan dan perhitungan suara adalah profesional dan memahami ketentuan pemungutan suara secara baik dan teliti dalam pelaksanaan tugasnya.
"Pengawasan efektif dari jajaran kami diperkuat dengan melibatkan seluruh perangkat pengawasan baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Panwas Kecamatan di lokasi tempat PSU. Harus ada pengawalan efektif dari saksi yang konsisten mengikuti pemungutan dan perhitungan secara baik. Jika terdapat potensi pelanggaran, maka harus segera menyampaikan keberatan, dan KPPS dapat melakukan perbaikan," tambahnya.
Komentar