Penyelenggara Pemilu
Ada PSU di 12 TPS, Bawaslu Maluku Utara: Tidak untuk Semua Surat Suara
Ternate - Bawaslu Provinsi Maluku Utara merekomendasikan 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dua belas TPS tersebut diantaranya: satu TPS Khusus PT NHM di Halmahera Utara, satu TPS di Akelamo Cinga-Cinga, Kabupaten Halmahera Barat, dua TPS di Kota Ternate, satu di Kampung Makassar Timur, dan satu di Takoma.
Selanjutnya empat TPS di Halmaher Timur, yakni satu TPS di Teluk Buli, satu TPS di Maba Sangaji, dan dua TPS di Soagimalaha. Empat TPS di Halmahera Tengah, yakni dua TPS di Fidi Jaya, dan dua TPS di Desa Were.
Baca juga:
Kantor OPD Diduga Jadi Tempat Rekapitulasi Suara NasDem, Wali Kota Ternate Bilang Begini
Pemilu di Pulau Hiri, Ternate Berjalan Lancar, Junaidi: Berkat Peran Semua Pihak
Bawaslu Halmahera Barat Rekomendasi PSU di TPS Akelamo Cinga-Cinga
"Rekomendasi PSU tidak untuk semua surat suara; misalnya, di Halut rekomendasi hanya satu surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Mengenai hal lain, saya belum memeriksanya," jelas Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Malut, Rusli Saraha, Minggu 18 Februari 2024, di Kantor Bawaslu Malut.
Rusli menyatakan bahwa 12 TPS ini melanggar penggunaan hak pilih yang tidak sesuai ketentuan.
Komentar