Cek Fakta

[HOAKS] Polisi Lakukan Tilang Kendaraan saat Operasi Pekat 2024

Poster Operasi Pekat Kie Raha Jelang Ramadhan 2024. Foto: Istimewa

Ternate - Informasi yang belum diketahui kebenarannya atau hoaks masih saja terus beredar di media sosial (medsos). Salah satunya terkait tilang kendaraan saat operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2024.

Pesan yang dikemas dalam sebuah poster itu beredar luas melalui saluran WhatsApp pada Kamis 29 Februari 2024. Selain tilang, juga dilengkapi dengan nilai denda setiap pelanggaran:

Begini isi pesan dalam poster tersebut.

Operasi Pekat Kie Raha Jelang Ramadhan 2024

Tanpa helm -Rp 250.000
Tanpa SIM Rp -1.000.000
Sabuk pengaman -Rp 250.000
Tanpa STNK -Rp 250.000
Bonceng tiga -Rp 250.000
Gunakan ponsel -Rp 750.000
Lawan arus -Rp 500.000
Knalpot brong -Rp 250.000

01 Maret - 10 Maret 2024.

CEK FAKTA

Untuk memastikan Informasi yang beredar tersebut benar atau hoaks, halmaherapost.com kemudian melakukan penelusuran. Pertama dengan mengecek kebenaran poster, ternyata bukan dari kepolisian.

Baca juga:

Cek Fakta: Undangan Pencoblosan dalam Pemilu 2024

Cek Fakta: Informasi Penculikan Anak di Ternate Hoaks, Ini yang Sebenarnya

AMSI-KPU Tandatangani MoU Pelaksanaan Cek Fakta dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke pihak berwajib melalui Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza. Ia juga membantah informasi yang disampaikan lewat poster tersebut.

Menurut Rezza, operasi pekat yang dilakukan pihak kepolisian bukanlah operasi lalu lintas.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga