Birokrasi

Akademisi: Pemberhentian Sekda dan 3 Pimpinan OPD Ngawur, DPRD tak Bertaring

Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu || Foto: Layank

Menurut Dade, dalam melakukan tindakan administrasi semacam ini, Plt gubernur harus memperoleh izin dari Mendagri, tidak dapat bertindak sesuka hati.

Oleh karena itu, Dade menyarankan agar DPRD segera mengambil tindakan dengan mengusulkan kepada Mendagri untuk memberhentikan sementara jabatan Plt gubernur, agar M. Al Yasin Ali dapat fokus dalam proses hukum kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejati & Polda Malut.

"Tindakan Plt gubernur yang melanggar aturan ini harus segera dikontrol oleh DPRD," katanya.

Tindakan tersebut mengganggu kelancaran roda pemerintahan, terutama karena dalam waktu dekat para ASN dijadwalkan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang pembayarannya harus memiliki payung hukum berupa keputusan gubernur yang sah, yang ditandatangani oleh Sekda.

"Pengangkatan PLH sekda oleh Plt tersebut tidak sah karena cacat wewenang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan apa pun, terutama yang berdampak pada anggaran," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga