Pencopotan Pejabat

Pencopotan Tiga Kepala OPD Maluku Utara Mendapat Apresiasi dari Praktisi Hukum

Agus Tampilang, Praktisi Hukum || Foto: Acim

Belum lagi persoalan utang kepada pihak ketiga yang sudah mencapai lebih dari Rp 500 miliar telah ikut menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Provinsi Maluku Utara.

"Akibat dari mereka diperiksa akhirnya sampai sekarang APBD belum disahkan oleh DPRD. Ini artinya apa? Kinerja dari kepala-kepala OPD ini sama sekali di tahun 2024 ini nonsen tidak ada pekerjaan," timpal dia.

Plt Gubernur kata Agus, juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, dan juga pencopotan para pejabat ini termasuk Sekda Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir telah mendapat persetujuan Mendagri.

Disamping itu, tambah Agus, jabatan yang diemban bukanlah warisan sehingga pejabat yang dicopot harunya bisa menerima dengan lapang dada.

"Bila perlu yang lain lagi yang terlibat dengan kasus AGK ini dalam rangka bersih-bersih harus dicopot juga, seperti kasus jual beli jabatan mereka-mereka ini juga harus dicopot," tandas dia.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga