Pencopotan Pejabat

Pencopotan Tiga Kepala OPD Maluku Utara Mendapat Apresiasi dari Praktisi Hukum

Agus Tampilang, Praktisi Hukum || Foto: Acim

Sofifi - Pencopotan 3 kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara oleh Plt Gubernur M Al Yasin Ali mendapat apresiasi praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang.

Diketahui, tiga pejabat pimpinan tinggi pratama yang diberhentikan sementara adalah Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala BPKAD Badan Ahmad Purbaya, dan Kepala Bappeda M Sarmin S Adam.

Menurut Agus, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama adalah kewenangan Plt Gubernur dalam rangka membantu tugas-tugasnya.

Apalagi secara hirarkis pimpinan OPD adalah pembantu gubernur yang dapat dicopot jika gubernur menganggap mereka sudah tidak sejalan lagi.

"Mereka sudah tidak sejalan dengan Plt Gubernur Maluku Utara, kenapa? karena yang pertama dalam pelayanan publik saja, ini terhambat, pemerintahan ini bisa terhambat," kata Agus.

Agus bilang, penyebab terhambatnya roda pemerintahan karena para pejabat ini selalu dipanggil penegak hukum dalam penanganan kasus yang menyeret gubernur non aktif Abdul Gani Kasuba.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga