Pemerintahan

Sederet Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Al Yasin Saat Menjabat Plt Gubernur Maluku Utara

Samsudin A. Kadir. Foto: Ramlan/halmaherapost.com

Al Yasin bahkan kembali melakukan pelantikan terhadap 94 Pejabat Administrasi pada 2 Februari 2024. Kemudian mendapat respons BKN pada 27 Februari 2024 dengan mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian atau mutasi dari jabatan di Pemprov Maluku Utara.

"Selain BKN, Kemendagri juga mengeluarkan surat pengaduan atas kebijakan di bidang Kepegawaian di Pemprov Maluku Utara pada 1 Maret 2024. Itu meminta melakukan penataan kembali kebijakan dan melaksanakan surat rekomendasi Komisi ASN dan arahan kepala BKN. Kemudian pergantian pejabat agar melalui mekanisme persetujuan Mendagri dengan memenuhi syarat dan ketentuan. Tapi tidak diindahkan juga oleh Plt Gubernur Maluku Utara," jelasnya.

Sementara itu, Samsudin bilang, pada 5 Maret 2024 rapat bersama secara daring antara Kemendagri, KASN, BKN dan Pemprov Maluku Utara. Dimana meminta Pemprov untuk menidaklanjuti surat Kemendagri, KASN dan BKN paling lambat 12 hari. Namun, belum ditindaklanjuti.

"Itu juga direspons Bawaslu dengan mengeluarkan imbauan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 Maret 2024 untuk tidak melakukan pelantikan pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri," katanya.

Namun, dengan langkah gila, Al Yasin malah menunjuk Plh Sekda menggantikan Sekda Definitif. Kemudian penugasan Plt Sekda untuk mengganti Sekda Definitif serta pemberhentian 3 pejabat tinggi pratama pada tanggal 25 Maret.

"Pengangkatan bapak Salmin Janidi sebagai Plh Sekda sangat menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena sekda definitif masih aktif, namun sudah keluarkan SK Plh. Pengangkatan Sekda adalah kewenangan Presiden melalui Mendagri. Kemudian ada juga SK Plt Gubernur yang semula menugaskan Salmin Janidi sebagai yang semula Plh Sekda menjadi Plt Sekda dengan nomor surat dan tanggal yang sama," tandasnya.

Samsudin menambahkan, pada 29 Maret 2024 Kemendagri mengeluarkan surat kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian.

"Menyampaikan kepada Gubernur atau Pj Gubernur bahwa mulai 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan kepala daerah dilarang melakukan pelantikan pejabat kecuali mendapat persetujuan dari Mendagri. Kemudian dalam masa setelah pelantikan Kepala daerah hasil pilkada pelaksanaan pergantian pejabat berpedoman pada pasal 162 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016, yang menegaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang akan melakukan pergantian pejabat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung dari tanggal pelantikan," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga