Pemerintahan

Sederet Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Al Yasin Saat Menjabat Plt Gubernur Maluku Utara

Samsudin A. Kadir. Foto: Ramlan/halmaherapost.com

Ternate - Al Yasin Ali diduga melakukan sejumlah pelanggaran setelah menjabat sebagai Plt Gubernur Maluku Utara pada 21 Desember 2023.

Sederet pelanggaran yang diduga dilakukan mantan Bupati Halmahera Tengah 2 periode itu berawal pada 18 Januari 2024. Dimana dengan melakukan pelantikan 4 JPT dan 26 Pejabat Administrasi.

"Pelantikan itu tanpa ada rekomendasi tim penilai kinerja Provinsi Maluku Utara, persetujuan teknis BKN dan izin dari Mendagri," ungkap Samsudin A. Kadir kepada sejumlah media termasuk Halmaherapost.com, Minggu 31 Maret 2024.

Lanjut Samsudin, pelantikan tersebut kemudian direspons BKN pada 23 Januari 2024 dengan mengeluarkan surat hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK manajemen ASN di Pemprov Maluku Utara.

"Meminta melakukan pencabutan atau pembatalan atas keputusan Gubernur terkait pelantikan JPT dan Pejabat Administrasi. Tapi tidak diindahkan oleh Plt Gubernur," ucap Samsudin.

Baca juga:

Terungkap Fakta di Balik Penolakan Hasil Asesmen oleh Plt Gubernur Maluku Utara

Alasan Plt. Gubernur Maluku Utara Menolak Hasil Asesmen 6 Calon Kepala OPD

3 Pimpinan OPD Diberhentikan PLT Gubernur Maluku Utara

Anehnya, belum merespons surat dari BKN, Al Yasin kembali berulah dengan melakukan pelantikan 7 JPT dan 27 Pejabat Administrasi pada 1 Februari 2024.

"Jadi pelantikan itu juga tanpa ada rekomendasi tim penilai kinerja Provinsi Maluku Utara, persetujuan teknis BKN dan izin dari Mendagri. Itu langsung mendapat respons BKN di hari yang sama dengan mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian atau mutasi dari jabatan di Pemprov Maluku Utara. Tapi Plt Gubernur Maluku Utara juga tidak mengindakan," kata Samsudin.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga