Pemerintah Daerah

Plt Gubernur Maluku Utara Diminta Buktikan Perintah Mendagri

Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Maluku Utara, Ruslan Kubais, saat paripurna, Senin 1 April 2024 || Foto: Gojan

Sofifi - Anggota DPRD Maluku Utara, mempertanyakan keabsahan pemberhentian Samsuddin A Kadir dari jabatan Sekretaris Daerah. Plt. Gubernur Yasin Ali mengklaim atas perintah Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian.

Anggota DPRD, Sukri Ali, dalam forum paripurna menyampaikan bahwa saat ini terjadi kegaduhan luar biasa, lantaran Plt. Gubernur membatalkan keputusan Presiden Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19/TPA Tahun 2020, terkait pengangkatan Sekprov Malut.

“Dari sisi logika hukum, meskipun saya bukan orang hukum, tapi ini kan cacat prosedur,” ujar Sukri dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ Kepala Daerah tahun 2023, Senin 1 April 2024 di Sofifi.

“Alasan yang disampaikan bahwa sudah mendapat persetujuan dari Mendagri. Di forum yang terhormat ini, dasarnya harus jelas dari Kemendagri, jangan menggunakan alasan pernyataan lisan karena ini pemerintahan, dasarnya harus jelas,” katanya.

Baca juga:


Alasan Plt. Gubernur Maluku Utara Menolak Hasil Asesmen 6 Calon Kepala OPD


Pencopotan Tiga Kepala OPD Maluku Utara Mendapat Apresiasi dari Praktisi Hukum


3 Pimpinan OPD Diberhentikan PLT Gubernur Maluku Utara


Akibat dari ketidakjelasan itu, Samsuddin A Kadir masih menjalankan tugas seperti biasanya, termasuk mengikuti paripurna hari ini. Di sisi lain, Salmin Janidi yang diangkat sebagai Plt. Sekda dan memimpin apel pagi bersama pegawai di hari yang sama.

Oleh karena itu, Sukri menyarankan pimpinan DPRD berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri soal status Samsuddin A Kadir, agar tidak ada kegaduhan.

“Saya sarankan koordinasi dan konsultasi untuk mengclearkan masalah ini. Tidak boleh Pak Plt. Ini pemerintahan bukan hutan rimba,” kata Sukri menegaskan.

Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD, Ruslan Kubais. Ia meminta Plt. Gubernur menyampaikan bukti permintaan Kemendagri untuk mengevaluasi Samsuddin A Kadir.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga