Izin Tambang

Pulau Kecil di Maluku Utara Dikuasai Tambang Nikel, Al Yasin Terbanyak Keluarkan IUP

Perusahaan Nikel PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Foto: Ramlan/halmaherapost.com

Selanjutnya Pulau Gee yang terletak di Teluk Buli, Halmahera Timur. Ukuran pulau ini sangat mungil hanya sekitar 179,1 kilometer persegi atau 179 hektar. Pulau ini telah dibongkar oleh PT ANTAM yang berlangsung selama 10 tahun dan meninggalkan luka di sekujur tubuh pulau.

Sementara itu, Pulau Pakal, persis terletak di Teluk Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara. Ukuran pulau ini hanya sekitar 693 kilometer persegi atau 693 hektar. Pulau ini telah dibongkar oleh PT ANTAM dan terlihat di atas tubuh pulau babak belur.

Kemudian Pulau Mabuli yang terletak di Halmahera Timur. Pulau ini berukuran sekitar 2,36 kilometer persegi atau 236 hektar dan tepat berada di Teluk Buli, serta relatif lebih dekat dengan daratan besar Pulau Halmahera ketimbang Pulau Gei dan Pakal, meskipun ketiga pulau tersebut berada dalam satu kawasan teluk.

Di Pulau Mabuli hampir keseluruhan isi pulau berada dalam konsesi penguasaan tambang PT Makmur Jaya Lestari. Perusahaan mengantongi izin melalui Bupati Halmahera Timur yang saat itu dijabat oleh Welhelmus Tahalele berdasarkan SK: 188.45/140-545/2009 dengan seluas 394,10 hektar. Luas konsesi perusahaan pulau melampaui besar pulau. Kini, di atas bentang pulau terpantau sudah babak belur yang nyaris melingkupi seluruhnya.

Selain itu, Pulau Mala Mala yang terletak di Gugusan Kepulauan Obi, Halmahera Selatan. Luas pulau ini sekitar 9.13 kilometer persegi atau sekitar 913 hektar. Di atas pulau sudah ada aktivitas penambangan nikel dengan tampak sebagian wilayah pulau sudah babak belur.

Pulau ini juga sepenuhnya berada dalam cengkraman PT Rimba Kurnia Alam (RKA). PT RKA memperoleh izin berdasarkan nomor SK: 25/1/IUPPMA/2017 dari Menteri ESDM seluas 1.800 hektar untuk kegiatan penambangan nikel. Adapun waktu operasi terhitung sejak 5/29/2017 sampai 1/28/2030

Anehnya, luasan konsesi perusahaan PT RKA bahkan lebih kecil dari luas pulau. Berdasarkan peta konsesi yang tersaji dalam One Map Minerba ESDM, demikian memperlihatkan bahwa konsesi perusahaan sampai mecaplok ruang laut.

Sedangkan terakhir adalah Pulau Fau, yang terletak di Gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Pulau ini memiliki luas 5,45 kilometer persegi atau sekitar 545 hektar. Pulau ini, kini termasuk sebagai calon korban tambang.

PT Aneka Niaga Prima (ANP) telah menguasai lahan di atas pulau ini sebesar 459.66 hektar untuk kegiatan penambangan nikel. Luas konsesi tambang hampir mencaplok seluruh isi ruang darat pulau. Perusahaan mengantongi izin tambang melalui Bupati Halmahera Tengah yang saat itu dijabat oleh Al Yasin Ali, berdasarkan SK: 540/KEP/336/2012 dengan tahapan kegiatan saat ini berstatus Operasi Produksi (OP) dan berakhir izin sampai Desember 2032.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga