Izin Tambang
Pulau Kecil di Maluku Utara Dikuasai Tambang Nikel, Al Yasin Terbanyak Keluarkan IUP
Ternate - Sebanyak 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang bercokol di 6 Pulau Kecil Maluku Utara, 5 di antaranya di obral Al Yasin Ali, Plt Gubernur, ketika masih menjabat Bupati Halmahera Tengah.
Sementara sisanya oleh Kementerian ESDM dengan menerbitkan 4 izin, dan Welhelmus Tahalele ketika menjabat Bupati Halmahera Timur menerbitkan 1 izin, serta 1 izin dikeluarkan Abdul Gani Kasuba saat menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.
Diketahui, untuk 6 Pulau itu, seperti Pulau Pakal, Mabuli, Gee, Mala Mala, Gebe dan Fau. Dimana, luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi. Namun, saat ini tengah berada dalam penguasaan korporasi tambang nikel.
"Enam pulau yang sudah kuasai perusahaan penambang nikel, 5 pulau di antaranya telah lebih dulu dikeruk mineralnya sementara 1 pulau masuk sebagai calon korban untuk dieksploitasi, yakni Pulau Fau," ungkap Julfikar Sangaji, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye FOSHAL, kepada halmaherapost.com, Selasa 2 April 2024.
Ia bilang, masuknya industri keruk nikel lalu bergeliat membongkar isi pulau bukanlah sesuatu yang ujug-ujug terjadi. Melainkan pendudukan tambang terhadap pulau-pulau kecil justru didalangi oleh Pemerintah.
Baca juga:
4 Bos Tambang Dihadirkan dalam Sidang Kasus Suap Gubernur Nonaktif Maluku Utara
Dishub Ternate Fokus Genjot PAD hingga Perbaikan Sarana Umum
Masjid Nur Laela di Takome, Ternate Resmi Difungsikan, Camat: Sangat Terbantu
"Sebagaimana bermula dari doyannya para penyelenggara negara mengobral izin tambang kepada para pebisnis. Hal ini, membuat Pulau-Pulau Kecil menjadi sekarat," ucapnya.
Karena itu, kata dia, pemerintah seharusnya kembali mencabut izin tambang yang membahayakan Pulau-Pulau Kecil di Maluku Utara.
Komentar