Pemerintah Daerah

Plt Gubernur Maluku Utara dan Sejumlah Pejabat Dipanggil Kemendagri

Sofifi - Plt Gubernur Maluku Utara bersama sejumlah pimpinan OPD diminta menghadap ke Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, pada Kamis 4 April 2024.

Hal itu termuat dalam dua undangan dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 700.1.2.4/783/IJ dan 700.1.2.4/782/IJ.

Masing-masing undangan terlampir daftar pejabat yang akan dimintai klarifikasi. Dalam undangan yang bersifat penting itu, para pejabat diwajibkan datang tanpa diwakili orang lain.

Sesuai isi surat, Plt Gubernur dan jajarannya dipanggil ke Jakarta dalam rangka untuk klarifikasi pengaduan masyarakat terkait penyelenggaran pemerintahan.

Sekadar diketahui, kebijakan promosi dan demosi yang dilakukan oleh Plt Gubernur Maluku Utara, M Ali Yasin Ali kepada Sekretaris Daerah dan sejumlah OPD dianggap improsedural. Namun, Plt Gubernur mengklaim kebijakan yang diambil berdasarkan arahan dari Kemendagri.

Berikut undangan dari kemendagri:

Undangan Klarifikasi Pengaduan Masyarakat terkait Penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Maluku Utara (Siang)

Undangan Klarifikasi Pengaduan Masyarakat terkait Penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Maluku Utara

Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga