Organisasi
DPP KNPI: Ada Dugaan Gratifikasi Penerbitan WIUP di Maluku Utara
Ternate, Hpost - Tim investigasi kasus tambang DPP KNPI menyebut ada dugaan praktik gratifikasi pada penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Provinsi Maluku Utara.
Mohammad Nurul Haq, Wakil Ketua DPP KNPI versi Haris Pertama mengatakan, hasil penelusuran DPP KNPI melalui tim investigasi kasus tambang di Indonesia menemukan terdapat 80 usulan WIUP yang diterbitkan oleh Gubernur Malut kepada Kementerian ESDM.
"Dari 80 usulan WIUP tersebut terdapat 51 WIUP dalam status tidak memenuhi ketentuan," kata Mohammad melalui keterangan pers yang diterima Halmaherapost.com, Senin 21 November 2022.
Baca Juga:
Ia bilang, dari 51 WIUP, ada sekitar 40-an usulan WIUP tumpang-tindih, ada juga yang masuk Kawasan Hutan Lindung, kemudian titik kordinatnya sama dengan perusahaan lain.
"Lebih parahnya lagi kami menemukan beberapa usulan WIUP tersebut di atas IUP perusahaan lain yang masih aktif, dan ada juga yang masih dalam status perpanjangan IUP, ini ada apa ? Ya pastilah ada kongkalikong antara pengusaha dan Pejabat daerah atau mungkin juga orang suruhan atau orang kepercayaan pejabat tinggi di Maluku Utara," ungkapnya.
Komentar