Pengadaan Barang
BPBJ Maluku Utara Rencanakan Perpanjang Deadline Pengajuan RUP

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara berencana memperpanjang batas waktu pengajuan Rencana Umum Pengadaan (RUP) hingga akhir April 2024. Keputusan ini masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Sekretaris Daerah (Sekda).
Plt Kepala BPBJ Maluku Utara, Farid Abas, menjelaskan bahwa keterlambatan pengajuan RUP oleh beberapa OPD terjadi karena hambatan pada pengesahan APBD 2024. Meskipun batas waktu pengajuan telah berakhir pada 31 Maret 2024, hanya empat OPD yang berhasil mengajukan RUP tepat waktu, yaitu Dinas Kehutanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Biro Administrasi Pembangunan.
“Keempat OPD tersebut sudah mengajukan RUP, dan meskipun berkasnya lengkap, tetap akan melalui proses review sesuai arahan KPK,” kata Farid, Jumat 5 April 2024.
Namun, beberapa OPD dengan anggaran besar, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), belum mengajukan RUP hingga batas waktu yang ditentukan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengajukan RUP dengan anggaran sekitar Rp 29 miliar untuk pengadaan alat peraga, sementara Dinas Kehutanan mengajukan Rp 18 miliar yang mencakup program swakelola.
“Dengan perpanjangan ini, diharapkan semua OPD dapat segera menyelesaikan pengajuan RUP mereka,” tambah Farid.
Komentar