APBD
Mengungkap Alasan Pemblokiran SIPD Pemrov Maluku Utara

Kondisi ini membuat Wakil Ketua DPRD, Sahril Taher geram, ia menyayangkan kebijakan Plt. Gubernur yang memberhentikan Sekda definitif, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Inspektur Nirwan M.T Ali, dan Kepala Bappeda Sarmim S. Adam, tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri.
“APBD Malut cuma bisa bayar gaji dan tunjangan, untuk kegiatan di Pemprov Malut belum jalan karena APBD kita diblokir oleh Kemendagri, pasalnya ada Instruksi Kemendagri tidak jalankan oleh Plt Gubernur, ini berarti Plt Gubernur Malut M Al Yasin hambat APBD 2024,” kata Sahril Taher kepada wartawan, Senin 17 April 2024.
Plt Gubernur telah melakukan sejumlah lobi dan upaya untuk membuka kembali blokir SIPD tersebut, namun sikap Kemendagri sepertinya kekeh bahwa satu-satunya solusi hanyalah menindaklanjuti surat perintah Kemendagri yang hingga kini tak kunjung dilaksanakan.
Selain diblokirnya akun SIPD, dampak lain yang muncul adalah terhambatnya proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan akibat dari terhambatnya realisasi APBD tahun 2024.
Plt. Sekda, Salmin Janidi dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa, pihaknya segera menyelesaikan masalah tersebut, dan telah berkoordinasi dengan Kemendagri.
“Secepatnya kita minta dibuka kembali, agar DPA-nya bisa dicetak. Dari Kemendagri sudah siap mengembalikan ke kita untuk kita menyegerakan (jalannya APBD). Karena ini urgent, kaitannya dengan hajat hidup orang banyak,” ucap Salmin di Sofifi, Selasa 16 April 2024.
Komentar