APBD
Mengungkap Alasan Pemblokiran SIPD Pemrov Maluku Utara

Ternate - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali tetap kekeh dengan keputusannya. Ia tidak mengembalikan Samsuddin A Kadir dan tiga kepala OPD ke jabatannya sesuai perintah Kemendagri.
Padahal, Kementerian Dalam Negeri, melalui Plh. Dirjen Otonomi Daerah (OTDA), telah memerintahkan Plt. Gubernur untuk mencabut keputusannya melalui surat nomor 100.2.2.6/2507/OTDA, yang ditandatangani Suhajar Diantoro, pada 2 April 2024.
Sikap tersebut berdampak buruk bagi pemerintah daerah, akibatnya akun admin daerah SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) diblokir. Kondisi berdampak pada APBD Malut Tahun 2024, tidak bisa berjalan.
Baca juga:
Ternyata Plt Gubernur Maluku Utara Lelang Jabatan Tanpa Izin KASN, Ini Penjelasannya
Dua ASN Diam-diam Ambil Formulir di DPC Gerindra Ternate
Pemblokiran ini sendiri mulai terjadi sejak tidak ada tindaklanjut dari Plt Gubernur terkait surat perintah tersebut, dimana hingga lebih dari dua pekan belum juga dilaksanakan.
Diblokirnya akun SIPD ini, membuat rencana anggaran tidak dapat diinput sehingga menyebabkan proses permintaan pencairan anggaran tidak dapat dilakukan.
Hal ini tentunya berimbas pada proses Pembangunan di Malut yang sudah direncanakan dalam APBD tahun 2024. Salah satunya, belum ada satupun paket pekerjaan fisik yang ditenderkan padahal sudah memasuki triwulan kedua tahun berjalan.
Komentar