Lelang Jabatan
Ternyata Plt Gubernur Maluku Utara Lelang Jabatan Tanpa Izin KASN, Ini Penjelasannya

Ternate - Pelaksanaan lelang jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur M. Al Yasin Ali, beberapa waktu lalu tak memiliki izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Seingat saya KASN tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan uji kompetensi dan lelang jabatan eselon II,” ujar Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I KASN, Rudiarto Suwarno, Rabu 17 April 2024.
Suwarno mengatakan, KASN tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Pemprov Malut untuk melakukan uji kompetensi maupun lelang jabatan eselon II.
"Tidak adanya izin dari KASN terkait pelaksanaan lelang jabatan ini menandakan tindakan Plt Gubernur menyalahi prosedur," katanya.
Selanjutnya 1 2
Komentar