APBD
Mengungkap Alasan Pemblokiran SIPD Pemrov Maluku Utara

Perintah pencabutan keputusan gubernur oleh Kemendagri itu berpedoman pada ketentuan terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhenan jabatan pimpinan tinggi madya (JPTM) sekretaris daerah provinsi merupakan kewenangan presiden.
Disamping itu, terhitung 22 Maret 2024, penggantian pejabat harus melalui persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri mengingat sudah masuk pelaksanaan tahapan Pilkada dimana dilarang melakukan pergantian enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah Pilkada.
Untuk itu kebijakan melakukan pemberhentian sementara pejabat pimpinan tinggi madya sekretaris daerah dan pejabat tinggi pratama tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang telah dilakukan oleh Plt Gubernur Malut.
Terkait hal itu, Praktisi Hukum, Muhamad Tabrani sejak dini telah mengingatkan Plt. Gubernur, bahwa merujuk ketentuan UU Nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan dan aturan-aturan sektoral di pelbagai peraturan Menteri (Permen) menegaskan, Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) itu sifatnya insidentil (utk sementara waktu yg terbatas), dengan dasar agar fungsi pemerintahan tidak tertunda-tunda atau tidak terjadi stagnasi pemerintahan yang disebabkan berkahir masa jabatan/berhalangan.
Komentar