APBD

Mengungkap Alasan Pemblokiran SIPD Pemrov Maluku Utara

Kantor Gubernur Maluku Utara || Foto: Istimewa

“Sesuai dengan sifatnya yang insidentil, maka Plt tidak boleh mengambil keputusan/tindakan yang bersifat strategis & berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian serta alokasi anggaran,” ujarnya.

“Karena itu Plt. tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman disiplin, memberi penilaian kinerja terhadap pegawai, dan mengambil kebijakan yg mengikat lainnya,” katanya.

Oleh karena itu, menegaskan, pejabat publik baik yang definitif maupun sementara tidak dapat melaksanakan suatu peraturan perundang-undangan lainnya, dengan melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

“Atau mematuhi peraturan perundang-undangan tertentu dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan lainnya,” tandasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga