Perkara
AGK Jalani Sidang Perdana, Nama 2 Kadis Terungkap Dalam Dakwaan JPU KPK
Ternate - Abdul Ghani Kasuba (AGK), Gubernur Nonaktif Maluku Utara menjalani sidang perdana kasus dugaan suap, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 15 Mei 2024.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu dipimpin hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon, yang juga selaku Ketua Pengadilan Negeri Ternate dan didampingi 4 hakim anggota.
JPU KPK, Andi Lesmana saat membacakan dakwaan mengungkapkan bahwa AGK menerima suap dari sejumlah Kepala Dinas (Kadis) dan pihak swasta melalui rekening orang dekatnya.
"Terdakwa pada 13 November 2023 sempat meminta uang kepada Imran Yakub dan Ridwan Arsan serta para pihak kontraktor di Malut," ungkap Andi.
Andi juga membeberkan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Selain itu, AGK juga menerima secara cash berupa dolar senilai 30 dolar AS.
Baca juga:
Dispersip Ternate Terima Tamu dari Halmahera Tengah, Belajar Menggerakkan Literasi
Rahasia Pengolahan Air Limbah Harita Nickel di Pulau Obi Terungkap: Begini Prosesnya!
Traffic Light di Toboko, Ternate Sudah Berfungsi, Pengendara: Terima Kasih Wali Kota
"Uang-uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Jadi dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar," bebernya.