Pilkada 2024

Tiga Kepala OPD Pemprov Maluku Utara yang Berpolitik Diminta Segera Undur Diri

Kantor Gubernur Maluku Utara || Foto: Istimewa

Sofifi - Tiga pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku Utara yang melakukan manuver politik dalam pencalonan kepala daerah (Cakada) di Pilkada serentak November mendatang, diminta segera mengundurkan diri.

Plt Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD), Pemprov Maluku Utara, Idwan Asbur Baha, kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2024, bilang ASN yang mengikuti kontestasi pilkada wajib mengundurkan diri.

Baca juga:


Surat Cinta untuk Pesepakbola Muda Maluku Utara


Sekprov Maluku Utara Akan Perjuangkan Nasib Pejabat yang Lolos Assesmen


Sultan Mendaftar: DPD PDIP Beri Sinyal Dukungan Penuh, Kans BL Kecil


Diketahui berdasarkan data lapangan halmaherapost.com sejumlah pejabat yang tergolong aktif sebagai pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku Utara, yang saat ini terlibat aktif dalam Cakada yakni Kepala BNBD inisial Fehby Alting, Plt Kepala Dinas PUPR Eka Dahlian Usman, dan Sekretaris DPRD Abuabakar Abdullah.

"Karena SK itu menjadi persyaratan. Jadi ASN yang mengikuti kontestasi Pilkada/Pemilu, bakal dikenakan sanksi," kata Idwan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga