Viral

Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Kemenag Maluku Utara: Dibatalkan!

H. Amar Manaf. Foto: Istimewa

"Sekalipun perkawinan itu tidak terdaftar di Kementerian Agama tetapi harus dibatalkan demi tegaknya hukum," tandasnya.

Ia menegaskan, bahwa pada prinsipnya Kemenag Malut mengutuk keras tindakan perkawinan sesama jenis.

“Agama dan budaya di Indonesia melarang tidak boleh menikah sesama jenis,” pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Redaksi

Baca Juga