Viral

Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Kemenag Maluku Utara: Dibatalkan!

H. Amar Manaf. Foto: Istimewa

Ternate - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara H. Amar Manaf menyatakan bahwa pernikahan sesama jenis di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, pada 15 Mei 2025 lalu, dibatalkan.

Diketahui, pernikahan sesama jenis yang viral tersebut adalah sebagai pengantin pria bernama Naim Saban (25 tahun), warga Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan dan menggunakan identitas sebagai perempuan bernama Dela La Udin (26 tahun), warga Desa Wairoro, Halmahera Tengah.

“Setelah saya cek ternyata belum terdaftar di kantor urusan agama kecamatan. Saya perintahkan Kepala Kemenag Halmahera Selatan untuk menyampaikan ke Kepala KUA setempat agar segera berkoordinasi dengan pembantu PPN untuk membatalkan perkawinan tersebut,” ujar Amar, Sabtu 18 Mei 2024.

Amar bilang, perkawinan sesama jenis itu dilangsungkan oleh pembantu PPN di desa setempat. Setelah dicurigai bahwa pasangan perempuannya seorang laki-laki, maka diperiksa oleh istri Kepala Desa. Pada saat pemeriksaan, ternyata kelamin yang bersangkutan (maaf) ditarik kebawa sehingga tidak kelihatan jenis kelaminnya.

Baca juga:

Dispersip Ternate Terima Tamu dari Halmahera Tengah, Belajar Menggerakkan Literasi

Isu Sudah Ada SK Pengganti Ketua NasDem Ternate, Begini Kata Tauhid

Erupsi Gunung Ibu Keluarkan Petir dan Abu Ribuan Meter, Warga 7 Desa Diungsikan

“Karena pada saat pemeriksaan awal yang bersangkutan memutar kemaluannya kebawa sehingga tidak kelihatan, dari sinilah informasi sudah menyebar dan viral, ada yang mengklaim bahwa dia benar seorang wanita ada juga yang meragukan, dan setelah diperiksa ulang oleh bidan baru ketahuan ternyata mempelai perempuan adalah seorang lelaki, ini perkawinan semasa laki-laki,” katanya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Redaksi

Baca Juga