Pemerintah Daerah
Pemprov Maluku Utara Ancam Sanksi Tegas OPD yang Abaikan Program MCP

Sofifi – Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menegaskan akan menjatuhkan sanksi keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku Utara yang tidak menindaklanjuti program Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan serius.
Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali, mengungkapkan hal ini usai rapat dengan Pj Gubernur dan seluruh pimpinan OPD di kantor Gubernur di Sofifi, Senin 3 Juni 2024.
"Dalam rapat hari ini, Pak Pj Gubernur menekankan agar Inspektorat, para asisten, dan staf ahli segera membuat surat keputusan tentang sanksi bagi OPD yang tidak memperhatikan peningkatan MCP," ujar Nirwan.
Baca juga:
Pemprov Maluku Utara Audit 17 OPD, jadi Dasar Evaluasi
Polda Maluku Utara Diminta Ambil Alih Kasus Kematian Honorer Perkim Morotai
Survey: Kepuasan Kinerja AMAN Jilid 2 di Kota Tidore Hampir Sempurna, MasiAMAN Kian Solid
Sanksi ini tidak hanya berlaku untuk program MCP, tetapi juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.
"Jenis-jenis sanksi sedang kami bahas dan akan dituangkan dalam surat keputusan tersebut. Pastinya, sanksi ini sangat keras," tambahnya.
Komentar