Perkara
Polda Maluku Utara Diminta Ambil Alih Kasus Kematian Honorer Perkim Morotai
Morotai – Puluhan keluarga korban W alias R (32), menggelar aksi protes di depan kantor Mapolres Pulau Morotai, Maluku Utara.
Mereka menilai Polres Morotai tidak mampu menangani kasus kematian R yang meninggal di Kompleks Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2024 lalu.
R sebelumnya dinyatakan tewas dengan luka iris di tangannya usai terlibat cekcok dengan rekannya di sebuah rumah di kompleks Tanah Tinggi desa Gotalamo, Morotai Selatan, pada Jumat 17 Mei 2024, dini hari. R merupakan salah satu honorer di Dinas Perkim Pulau Morotai.
"Dari peristiwa tersebut, dapat diduga Polres Morotai tidak tegas dalam penanganan dugaan penganiayaan terhadap almarhum. Olehnya itu kami atas nama keluarga meminta dengan tegas kepada Kapolda Maluku Utara segera mengambil alih perkara kematian R," ujar Koordinator Aksi, Abujais Gafur dalam orasinya.
Abujais juga menjelaskan adanya luka-luka pada tubuh R yang menurutnya tidak sesuai dengan klaim bahwa korban hanya memukul kaca.
"Mengamati irisan dan luka yang terdapat pada tubuh almarhum, seperti luka sobek pada tangan kanan itu berkisar 1,5 cm dan lukanya teratur di lengan bawah tangan kanan yang terdapat 10 jahitan luka. Luka pada punggung tangan berkisar 1,5x1 cm dan juga terdapat memar pada bagian punggung atas dengan ukuran sekitar 2,5x0,5 cm," terangnya
Komentar