Kepala Daerah
Pj Gubernur Maluku Utara Bongkar Fakta di Balik Penunjukan Pj Bupati Morotai

Ia menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga memiliki kewenangan untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak di daerah dan dapat menunjuk penjabat sesuai dengan evaluasi dan kebutuhan, tanpa melanggar ketentuan yang ada.
Selain itu, Samsuddin menegaskan bahwa penunjukan Burnawan sebagai Pj Bupati Morotai juga mempertimbangkan permintaan dan masukan dari beberapa pejabat provinsi.
"Penunjukan Burnawan dilakukan atas dasar permintaan beberapa alternatif pejabat di provinsi, bukan karena intervensi politik," ujarnya.
Samsuddin menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa penunjukan Burnawan adalah hasil dari berbagai komunikasi dan pertimbangan yang melibatkan banyak pihak.
"Bukan hanya keputusan sepihak atau atas dorongan politis. Saya tegas, bukan," tandasnya.
Komentar