Agraria

WALHI dan Samurai Serukan Selamatkan Lingkungan di Maluku Utara, Sodorkan 10 Tuntutan

WALHI dan Samurai gelar Kampanye Penyelamatan Lingkungan di Hari Lingkungan Hidup 2024. Foto: Istimewa

"Salah dua yang menjadi pemicu masalah tersebut adalah hadirnya Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Permen No.11 Tahun 2019 tentang hilirisasi nikel yang diiringi dengan pemberian IUP secara serampangan oleh pemerintah pusat dan daerah tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung Halmahera. Hal ini dialami O’hongana Mayawa (Baba cs) yang heboh belakangan ini," terangnya.

Eksploitasi skala kepentingan yang merajalela di atas punggung Halmahera, lanjut dia, telah menggugurkan kedaulatan rakyat atas sumber penghidupan.

"Lebih dari itu, perlahan-lahan, terukur, dan terstruktur, setelah disokong oleh alat negara untuk kepentingan pemodal," ucapnya.

Sementara itu, kata dia, dukungan negara terhadap pemodal tersebut juga dialami warga kota Ternate, di kelurahan Sulamadaha.

"Lemahnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate terhadap pengawasan perusakan wilayah permukiman warga melalui Galian C yang diinisiasi oleh CV. Dragon Palace membuat warga Sulamadaha dalam bayang-bayang ketakutan, plus menaruh curiga ada konspirasi atau perselingkuhan antara DLH dengan CV. Dragon Palace," katanya.

"Karena, Nota Kesepakatan secara teknis yang termaktub 19 poin tuntutan warga di dalamnya yang telah ditandatangani oleh pengelola, hanya menjadi pil pahit yang harus ditelan warga," tandasnya.

Sekadar diketahui, untuk penyelamatan Lingkungan di Maluku Utara, WALHI dan Samurai menyodorkan 10 tuntutan kepada pemerintah daerah bahwa:

1. Tambang Bukan Solusi Pembangunan
2. Selamatkan Maluku Utara dari Krisis Ekologi
3. Selamatkan Ruang Hidup O’hongana dan Oberera Manyawa
4. Tolak IUP di Pulau Mangoli
5. Stop Reklamasi di Teluk Weda
6. Selamatkan Kampung Sagea
7. Pemkot Ternate Bertanggung jawab Atas Kerusakan Lingkungan di Sulamadaha
8. Tolak PT. ANTAM di Desa Marimoi
9. Ternate dan Suku Tobelo Dalam Tidak boleh di Ekploitasi
10. Nelayan Tradisional Kehilangan Sampan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga