1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemilu 2024

Hanya 1 Gugatan Diterima, NasDem Maluku Utara Sambut Gembira Putusan MK

Oleh ,

Ternate - Ketua Badan Advokat Hukum (BAHU) DPW Partai NasDem Maluku Utara, Fahruddin Maloko, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024.

Fahruddin mengatakan, dalam gugatan tersebut, NasDem mengajukan permohonan untuk 5 daerah pemilihan (Dapil) di Maluku Utara.

"Permohonan Partai NasDem diregistrasi dengan Nomor: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pada pokoknya mencakup Pemilihan Anggota DPRD Kota Ternate Dapil 2 Ternate Selatan; Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 1; Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 2; Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 3; dan Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Morotai Dapil 3," ungkap Fahruddin.

Baca juga:

MK Perintahkan PSU di TPS Ternate, Suara Tak Sah!

3 Parpol Beri Sinyal Mengusung Santrani, Siap Jadi Kandidat Kuat Pilwako Ternate!

Hutan Halmahera Terancam: SIEJ Maluku Utara Bahas Deforestasi dan Kejahatan Lingkungan

Menurutnya, dari lima permohonan yang diajukan, MK hanya mengabulkan permohonan untuk Dapil 2 Kota Ternate Selatan, dengan memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan.

Berita Lainnya