Pemilu 2024
MK Perintahkan PSU di TPS Ternate, Suara Tak Sah!

Sesuai amar putusan, MK memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan untuk pengisian Anggota DPRD di Dapil II sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan diucapkan.
"KPU agar menggabungkan hasil PSU dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD," tandasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar