Pileg 2024

Tok, MK RI Menolak Gugatan Partai NasDem Terkait Pileg di Desa Tanjung Saleh

Anggota Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi Sudin || Foto: Istimewa

"Berdasarkan fakta persidangan, dalil pemohon tidak dapat dibuktikan karena bukti yang disajikan tidak cukup kuat," jelasnya.

Dengan demikian, KPU Pulau Morotai sekarang mempersiapkan pleno untuk menetapkan calon anggota DPRD terpilih pada Pileg 2024.

"Dalam koordinasi dengan KPU, kami sedang mempersiapkan penetapan," tambahnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga