Pileg 2024

Tok, MK RI Menolak Gugatan Partai NasDem Terkait Pileg di Desa Tanjung Saleh

Anggota Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi Sudin || Foto: Istimewa

Morotai - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menolak gugatan yang diajukan terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) di TPS 02 Desa Tanjung Sale, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Kepala Divisi HP2H Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin, membenarkan keputusan tersebut setelah mengikuti sidang melalui Zoom pada Jumat, 7 Juni 2024.

Baca juga:


Hanya 1 Gugatan Diterima, NasDem Maluku Utara Sambut Gembira Putusan MK


Survey Cagub Maluku Utara: Benny Laos Unggul Jauh dari Sultan Tidore


Survei Litbang Halmaherapost: Tingkat Kepuasan Kinerja Wali Kota Ternate Cukup Tinggi


"Dalam pembacaan putusan, MK hanya mengabulkan gugatan Kota Ternate dari 4 Kabupaten yang termasuk dalam gugatan Partai Nasdem, sementara 3 lainnya ditolak untuk dilakukan PSU," ujarnya.

Mulkan juga menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditolak karena bukti yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat dalam persidangan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga