Pengadaan
BPBJ Maluku Utara Ajak Masyarakat Awasi Proses Pengadaan Barang dan Jasa
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja BPBJ dalam proses pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
"Melalui e-Pengaduan, siapa saja yang memiliki bukti bisa mengajukan pengaduan. Namun, tentu saja tidak semua hal bisa diadukan," kata Farid dalam wawancara, Senin 10 Juni 2024.
Menurut Farid, pengaduan yang masuk adalah bentuk masukan dan saran publik. Jika dalam proses pengadaan ada hal yang tidak fair, masyarakat dipersilakan untuk melaporkannya sebagai bagian dari pengawasan terhadap kinerja pengadaan barang dan jasa.
"Pengawasan ini tidak hanya untuk Pokja (Kelompok Kerja), tetapi juga bisa kepada PPK atau PA. Filosofinya adalah kami ingin tetap patuh dan tunduk pada peraturan yang ada," jelas Farid.
Farid juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta kepada internal auditor untuk melakukan audit secara berkesinambungan.
"Audit harus dilakukan secara terus-menerus, tidak hanya menunggu sampai akhir, tapi harus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tender," ujarnya.
Meski ada banyak perdebatan di luar terkait proses tender, Farid menegaskan bahwa tugas BPBJ dalam proses tender hanya sekitar 20 persen.
"Kami lebih berfokus pada pemberian advis untuk mendorong teman-teman agar dapat mengikuti prosedur dengan benar, misalnya dalam hal penggunaan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), yang selama ini tidak dilakukan sehingga kami mendapat nilai nol dari KPK," pungkasnya.
Komentar