Hukrim

Ungkap Kematian Rio di Morotai, Satu Dokter RSUD Tobelo Akan Dipanggil 

Kasat Reskim Pulau Morotai || Foto: Maulud/Halmaherapost

Untuk memastikan kematian Wario Supri Tamrin alias Rio (32), Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), dalam waktu dekat akan memanggil salah satu dokter di RSUD Tobelo, Halmahera Utara.

"Dokter dari Tobelo akan dimintai keterangan minggu ini, sementara dokter dari Morotai masih bertugas di luar," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Juni 2024.

Sebelumnya, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa dokter yang dipanggil adalah dokter yang melakukan visum terhadap jenazah almarhum Wario Supri Tamrin alias Rio (32).

Menurut informasi yang dihimpun sebelumnya, peristiwa ini bermula ketika Rio dan beberapa temannya diduga mengonsumsi minuman keras di rumah salah satu temannya yang berinisial R di kompleks Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, pada Jumat, 17 Mei 2024, malam. Di lokasi tersebut, Rio dan R sempat cekcok, namun pertikaian itu berhasil dilerai oleh teman-teman lainnya.

Rio, yang mendapatkan luka irisan di lengan, sempat menjalani perawatan medis di RSUD Ir Soekarno. Namun, tidak lama kemudian, Rio dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Rio kemudian dibawa oleh pihak keluarga ke Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.

Baca juga:


Terungkap Hasil Survey Head to Head dengan Tauhid Soleman


Uniera Raih Gelar Terbaik dengan Program MBKM! Inovasi Mereka Bikin Kagum!


Terpilih, Ghifari Ajak Seluruh Kader NasDem Bersatu Menatap Pilkada


Kematian honorer Dinas Perkim Morotai ini dianggap janggal oleh pihak keluarga karena selain luka irisan di lengan, terdapat juga sejumlah lebam di tubuh Rio. Pihak keluarga kemudian melakukan visum di RSUD Tobelo dan melaporkan kematian Rio ke Polres Halmahera Utara. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Pulau Morotai.

Walau begitu, Kasat Reskrim mengaku bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan pihak keluarga korban tidak ditemukan unsur penganiayaan.

"Dari saksi-saksi yang diajukan keluarga, tidak ada yang menggambarkan adanya fakta penganiayaan," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa setelah kedua dokter tersebut dimintai keterangan, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.

"Kemungkinan kita akan menggelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," tandasnya.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga