Pencegahan Korupsi
Cegah Korupsi, BPBJ Maluku Utara Ajak OPD Tandatangani Pakta Integritas e-Purchasing

Dalam upaya mendukung pencegahan korupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center of Prevention (MCP), Badan Pengelola Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara bersama sejumlah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melakukan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan e-purchasing.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat BPBJ Setda Pemprov Maluku Utara di kantor Gubernur Sofifi, Rabu 3 Juli 2024. Agende terbut dihadiri PA, KPA, dan PPK dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Umum, RSUD Chasan Boesoerie Ternate, dan RSU Sofifi.
Langkah ini dipandang sebagai bagian penting dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang sering kali menjadi area rawan korupsi.
Plt Kepala BPBJ Maluku Utara, Abdul Farid, menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas ini adalah wujud nyata komitmen Pemprov Maluku Utara dalam mendukung pencegahan korupsi.
Baca juga:
Eks Napi KPK 'Pinang' Ali Ibrahim Maju Pilkada Maluku Utara 2024
Disperkim Morotai Gelontorkan Rp 3,4 Miliar untuk RTLH dan Bayar Hutang Tahun Ini
Pemda Pulau Morotai Terima Penghargaan Percepatan Penurunan Stunting 2024
"Tujuan dari penandatanganan pakta integritas ini adalah untuk menunjukkan komitmen dalam pencegahan korupsi pada pengadaan barang/jasa," ujar Abdul Farid.
Penandatanganan pakta integritas ini berfokus pada 10 paket pengadaan dengan nilai pagu tertinggi pada tahun anggaran 2024. Paket-paket ini diidentifikasi melalui portal Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan memerlukan perhatian khusus.
Oleh karena itu, para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat dalam pengadaan e-purchasing ini diwajibkan menandatangani pakta integritas tersebut.
"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Abdul Farid.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci untuk menghindari potensi korupsi. Dengan penandatanganan pakta integritas ini, diharapkan seluruh proses pengadaan dapat dilakukan secara lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Komentar