Korupsi

Breaking News: Gegara Jabatan, Imran Yakub Ditahan KPK

Konferensi pers penahanan Imran Yakub, tersangka tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Tangkapan Layar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Imran Yakub, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara. Ini setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Gubernur, Abdul Gani Kasuba atau AGK.

Diketahui, penahanan itu setelah KPK melakukan pengembangan kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara.

"Jadi ini pengembangan dari perkara OTT Gubernur Maluku Utara. Dalam tahap Penyidikan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan penggeledahan pada beberapa lokasi, rumah, kantor atau ruang tertutup lainnya. Kemudian KPK menetapkan satu tersangka IJ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Provinsi Malut," ungkap Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK yang didampingi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juli 2024.

Konferensi pers yang juga disiarkan melalui sejumlah media sosial termasuk youtube tersebut, Asep mengatakan IJ akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca juga:

Pemda Pulau Morotai Terima Penghargaan Percepatan Penurunan Stunting 2024

HUT Bhayangkara, Wakapolres Morotai Ungkap Rahasia Sukses Jaga Ketertiban Jelang Pilkada

Satu Putri Terbaik asal Morotai Wakili Maluku Utara di MTQ Tingkat Nasional

"Tersangka dikakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak hari ini tanggal 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024 penahanan dilakukan di rutan cabang KPK," ujarnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga