Korupsi
Breaking News: Gegara Jabatan, Imran Yakub Ditahan KPK

Asep menambahkan, IJ memberikan uang kepada AGK sebanyak 2 kali, yakni sebelum dilantik sebesar Rp210.000.000. Kemudian setelah dilantik sebesar Rp1.027.500.000.
"Pemberian tersebut terjadi atas kesepakatan antara AGK dan IJ. Kesepakatan tersebut sebelum tersangka IJ diangkat menjadi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara," tandasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar