Infrastruktur
CBD Morotai Dimonitor KPK, Pengguna Terancam Mengembalikan Kunci, Kok Bisa!
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop-UKM) Kabupaten Pulau Morotai, Nasrun Mahasari, menyatakan akan segera memanggil semua pengguna ruko dan unit kuliner yang berada di Central Business District (CBD) Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, yang menemukan bahwa sejumlah aset belum dimanfaatkan secara optimal.
"Dalam waktu dekat ini, saya akan memanggil atau mengundang semua pengguna ruko dan kuliner untuk segera memanfaatkannya. Jika ada pengguna ruko yang tidak mau memanfaatkan fasilitas tersebut, kami akan menarik kunci," tegas Nasrun.
Baca juga:
Skandal Kematian Rio: Keluarga Tuntut Keadilan di Polres Pulau Morotai
KPK Turun Tangan di Morotai untuk Memantau Tata Kelola Pemerintahan
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat dengan staf Disperindakop serta pimpinan terkait. Nasrun menjelaskan bahwa meskipun semua ruko dan unit kuliner di CBD sudah memiliki pemilik, banyak di antaranya belum dibuka dan dimanfaatkan.
Terkait dengan retribusi, Nasrun mengungkapkan bahwa penarikan retribusi akan disesuaikan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pemanfaatan ruko dan kuliner.
"Kami akan mengikuti SK Bupati mengenai retribusi untuk pemanfaatan ruko dan kuliner," tandasnya.
Komentar