Pilkada 2024

Bawaslu Morotai Larang Pj Bupati Rolling Jabatan Jelang Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle bersama Komisioner Bawaslu RI. Foto: Humas Bawaslu Morotai

Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle, meminta Pj Bupati Pulau agar tidak melakukan rolling jabatan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ramla Molle menegaskan bahwa rolling jabatan menjelang Pilkada berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi netralitas aparatur sipil negara dalam proses pemilihan.

Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai mengimbau Pj Bupati dan seluruh jajaran untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

Bawaslu Provinsi Maluku Utara juga telah mengeluarkan imbauan serupa kepada seluruh kepala daerah di wilayah Maluku Utara. Hal ini dilakukan untuk memastikan netralitas dan profesionalisme dalam menghadapi Pilkada yang akan datang.

Baca juga:

Tim Basket Ternate Sapu Bersih Gelar Juara Popda! Rizal Marsaoly, Manajer Bertangan Dingin

Wali Kota Ternate Peringatkan Pengurus KONI: Hindari Skandal Dana Hibah

Semarak HUT RI ke-79 di Ternate: Ribuan Bendera Dibagikan, Ini Harapannya

"Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berlangsung secara adil dan transparan, tanpa adanya intervensi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," ujar Ramla Molle kepada media pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga