Pembangunan
Buntunya RTRW Pulau Morotai: DPRD Dinilai Jadi Penghambat Utama

"Seluruh tata ruang dan kawasan strategis terhambat. Kami sudah membahas hal ini secara teknis dengan provinsi dan meminta tahapan berikutnya setelah DPRD menandatangani untuk dibawa ke lintas sektor di kementerian," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika DPRD memahami dengan baik, mereka akan menandatangani persetujuan tersebut, karena ini adalah syarat untuk dibawa dan dibahas di lintas sektor kementerian. Setelah ada penyesuaian dari kementerian, baru akan dibahas dengan DPRD untuk membuat Peraturan Daerah (Perda).
"Keterlambatan ini merugikan Pemda karena setiap program tidak dapat terakomodasi tanpa revisi RTRW. Beberapa program, termasuk MCP KPK, memerlukan revisi APBD yang tidak boleh menggunakan APBD yang sudah lama," pungkasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar